CBA Desak BPK Laporkan Temuan Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia ke KPK dan Kejagung

Jakarta, otoritas.co.id — Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti hasil audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran senilai Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif semata. Menurutnya, nilai potensi kerugian yang sangat besar itu harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas. BPK harus menyerahkannya kepada aparat hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).
Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh data dan bukti yang kuat. Karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.
“BPK bekerja berdasarkan data dan bukti yang solid. Temuan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
CBA juga menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Menurut Uchok, indikasi pemahalan harga tersebut harus diusut secara mendalam untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor transaksi bisnis ke bisnis yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pemahalan harga ini harus dibuka secara terang-benderang. Apakah masih murni urusan bisnis atau sudah mengarah pada praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan audit BPK tersebut.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara serta memastikan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” pungkas Uchok Sky.
