28 Januari 2026

CBA Soroti Pembelian Laptop Rp580 Juta oleh Pemkab Sampang, Desak Kejagung Lakukan Penyelidikan

0
images (1) (5)

Sampang, Otoritas.co.id — Pengadaan perangkat laptop oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada tahun anggaran 2025 tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, belanja dengan total nilai Rp580.987.600 itu diambil dari pos anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, membenarkan adanya pembelian tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggaran itu dialokasikan dalam dua jenis belanja, yakni:

  • Belanja Modal Personal Computer senilai Rp327.064.600
  • Belanja Personal Computer senilai Rp253.923.000

“Alokasi anggarannya memang benar diambil dari Sekda Kabupaten Sampang dengan dua item proyek tersebut,” ujar Uchok kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Menurut Uchok, nilai pengadaan yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut menimbulkan tanda tanya dan patut dicurigai. Ia menilai keputusan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, untuk melakukan pembelian besar-besaran justru menimbulkan dugaan pemborosan anggaran.

“Begitu banyak laptop yang diborong harus dicurigai. Ini gaya pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan publik,” tegasnya.

CBA juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog) dalam pengadaan ini. Menurut Uchok, pola tersebut mirip dengan mekanisme yang digunakan dalam proyek pengadaan laptop Kemendikbud 2020–2022, yang kemudian mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dengan menggunakan e-purchasing, publik tidak tahu isi laptop yang dibeli, spesifikasinya apa, dan berapa jumlah pastinya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan ketiadaan rincian jumlah unit laptop dalam dokumen anggaran, mengingat besarnya nilai belanja.

“Sekda Sampang tidak mencantumkan secara rinci berapa jumlah laptop yang ingin diborong dari anggaran Rp580 juta lebih ini. Ini janggal,” tambahnya.

Atas berbagai indikasi kejanggalan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan.

“Langkah pertama adalah memanggil Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Sekda Kabupaten Sampang ke Gedung Bundar Kejagung untuk dimintai keterangan,” tutup Uchok Sky Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *