23 November 2025

Dosen Hukum UNCEN Tegaskan Dukungan untuk Polri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme

0
IMG-20251119-WA0032

Jayapura, otoritas.co.id — Dukungan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menguat dari kalangan akademisi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. Salah satu dukungan datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (UNCEN), Dr. Decky Derek Antonius Wospakrik, S.H., M.H., yang memberikan pandangan kritis sekaligus konstruktif pada Rabu (19/11/2025).

Wospakrik menyatakan bahwa Polri merupakan institusi dengan standar tinggi dalam hal integritas, kapasitas, serta kecakapan tugas. Karena itu, menurutnya, profesionalisme anggota Polri dalam setiap bentuk penugasan—baik di internal Kepolisian maupun pada lembaga negara lain yang memiliki irisan fungsi—harus terus dijaga.

“Saya menempatkan perspektif pada kedudukan Polri. Kompetensi dan profesionalisme itu harus dipertahankan. Itu bukan sekadar atribut kelembagaan, tetapi bagian dari tugas pokok Polri yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa putusan MK terbaru tidak serta-merta mengubah dasar hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28, menurutnya, tetap menjadi pijakan normatif yang kuat karena tidak mengalami perubahan.

“Dengan tidak berubahnya undang-undang tersebut, maka struktur hukum mengenai penugasan Polri ke lembaga non-Polri tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatannya,” ujarnya.

Wospakrik juga menilai keputusan MK yang tidak berlaku surut sebagai bentuk penghargaan negara terhadap berbagai penugasan Polri yang telah berjalan selama ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah atas kontribusi penting Polri di sejumlah posisi strategis.

“Yang terpenting adalah Polri tetap tampil sebagai institusi yang profesional, berkompeten, dan menjunjung etika tugas pokoknya. Itu standing position kami dalam melihat penempatan Polri di institusi manapun,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa putusan MK justru mempertegas legitimasi Polri untuk menugaskan personel pada lembaga di luar institusi Polri sepanjang sesuai dengan Undang-Undang ASN dan kebijakan manajemen aparatur sipil negara.

“Ruang penugasan tersebut tidak hanya konstitusional, tetapi juga penting untuk memastikan profesionalisme, kompetensi, dan kontribusi Polri tetap hadir dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” tandasnya.

Wospakrik mengajak publik untuk melihat Polri sebagai mitra strategis negara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta stabilitas nasional. Putusan MK, tegasnya, harus menjadi momentum memperkuat kualitas Polri, bukan sebaliknya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand

slot thailand

mix parlay

slot777

boscuan303

slot mpo