14 November 2025

PT Sawerigading International Group Disorot atas Dugaan Tambang Ilegal di Papua

0
IMG-20251107-WA0062

Pelanggaran Izin dan Dugaan Penyalahgunaan Tenaga Kerja Asing

 

Keerom, Papua | otoritas.co.id — PT Sawerigading International Group, perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama Andi Muhammad Irhong Naei, diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dugaan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski belum memiliki izin resmi, perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan, menggunakan alat berat, dan melakukan pengolahan material tambang.

“Mereka beroperasi seolah sudah punya izin produksi. Padahal dokumen IUP belum ada sama sekali. Ini pelanggaran serius,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.

Selain persoalan izin tambang, di lokasi kegiatan PT Sawerigading International Group juga ditemukan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut bekerja tanpa izin resmi. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa survei, bukan visa kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pejabat dari Kantor Imigrasi Jayapura menegaskan bahwa penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan produksi merupakan pelanggaran serius.

“Visa kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja, apalagi dalam kegiatan produksi tambang. Ini bisa dikenai sanksi pidana dan deportasi,” tegas seorang pejabat imigrasi.

Apabila terbukti, PT Sawerigading International Group dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, yaitu melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, keterlibatan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 122 UU Keimigrasian, yang mengatur hukuman pidana penjara serta deportasi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Sawerigading International Group, Andi Muhammad Irhong Naei, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin tambang maupun penggunaan tenaga kerja asing.

Sumber internal menyebutkan, saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua, termasuk pemeriksaan terhadap lima WNA yang terlibat dalam kegiatan produksi tambang.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik pertambangan ilegal di Indonesia, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, khususnya oleh PT Sawerigading International Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *