CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal dalam Program MBG

Jakarta, otoritas.co.id — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menuai sorotan publik. Pusat Kajian Anggaran Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaannya, termasuk penggunaan alat dapur ilegal, pemalsuan label halal, dan penyalahgunaan merek produk.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap yayasan maupun mitra pelaksana program MBG.
“Temuan penggunaan alat dapur yang tidak memenuhi standar, pemalsuan label halal, serta penggunaan material yang tidak sesuai, seperti bahan 201 yang bukan food grade hingga label ‘Made in Indonesia’ palsu, sangat memprihatinkan,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Uchok, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang menjadi sasaran utama program.
“Setiap penyimpangan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
CBA menemukan indikasi kuat bahwa sebagian alat dapur yang digunakan dalam program MBG merupakan barang impor ilegal yang diberi label palsu, termasuk pemalsuan label SNI dan logo MBG. Sejumlah alat masak seperti steamer dan food tray disebut tidak memenuhi standar food grade dan bahkan diduga masuk tanpa izin perizinan teknis (pertek) yang sah.
Uchok menilai, penggunaan alat ilegal dalam proyek yang dibiayai APBN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dana negara harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Bila alat yang dibeli tidak memenuhi syarat kesehatan atau legalitas, itu jelas bentuk penyimpangan yang harus ditindak,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah membuka saluran pengaduan publik (hotline) agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, CBA meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan dan mitra pelaksana yang menerima dana MBG.
“Pengawasan publik penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan tujuan program tercapai, yaitu menyediakan makanan bergizi dan aman bagi anak-anak,” tambahnya.
Dugaan Produk Impor dari China
Sebelumnya, laporan investigasi media turut menyoroti keaslian food tray dalam program MBG. Hasil penelusuran mengungkap bahwa produk tersebut diduga diimpor dari China, meski berlabel “Made in Indonesia” dan memuat logo SNI palsu.
Dalam laporan tersebut, muncul bukti foto pekerja pabrik di China yang tengah memproduksi wadah makan berlogo MBG untuk dipasarkan di Indonesia.
Seorang pengusaha lokal mengungkapkan bahwa praktik impor ilegal tersebut membuat produsen dalam negeri sulit bersaing.
“Diduga ada sekitar 40 juta food tray ilegal beredar di Indonesia,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum
Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program sosial prioritas pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah. Namun, menurut CBA, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan mulia program.
“KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim harus segera turun tangan agar praktik-praktik seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” pungkas Uchok.
