PWOIN Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp57 Triliun di BPDPKS

Jakarta, Otoritas.co.id — Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan dugaan mega korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang nilainya mencapai Rp57 triliun.
Ketua Umum PWOIN, Harun ST, S.Kom, menegaskan jangan sampai kasus tersebut terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Jangan ada kesan pembiaran. Kasus ini sudah terlalu lama menggantung tanpa penyelesaian,” ujarnya di Jakarta.
Menurut PWOIN, bukti dugaan penyimpangan dana sudah cukup kuat. Kasus ini melibatkan puluhan perusahaan besar penerima insentif biodiesel, salah satunya PT Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono yang tercatat menerima Rp2,18 triliun sepanjang 2016–2020.
“Kejaksaan harus berani bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Baik individu maupun korporasi yang terlibat, semuanya harus diproses hukum. Publik menunggu keberanian Kejagung untuk menetapkan tersangka,” tambah Harun.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 23 perusahaan sawit menerima kucuran dana BPDPKS, dengan beberapa penerima terbesar sebagai berikut:
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp9 triliun
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
- PT Musim Mas: Rp7,19 triliun
- PT Ciliandra Perkasa: Rp2,18 triliun
Selain itu, tercatat pula nama-nama lain seperti PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, dan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Desakan serupa sebelumnya juga datang dari Pemuda Tri Karya (Petir). Ketua Umum Petir, Jackson Sihombing, menilai Kejagung terlalu lama menahan diri. “Sejak penyidikan diumumkan pada September 2023, sampai sekarang belum ada satu pun tersangka. Kalau kasus sebesar ini tidak dituntaskan, wajar bila publik menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” tegasnya.
Kejaksaan Agung diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat perusahaan sawit, manajer PT Pertamina, hingga pengusaha Haji Isam dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Namun hingga kini, kasus tersebut masih jalan di tempat.
(Tim Redaksi)
