16 September 2025

RUU Perekonomian Nasional: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun RI

0
IMG-20250829-WA0030

Depok, otoritas.co.id – Memasuki delapan dekade kemerdekaan, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sudahkah bangsa Indonesia benar-benar meraih kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi? Isu inilah yang menjadi fokus dalam diskusi publik bertajuk “RUU Perekonomian Nasional: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Di Mana Kemerdekaan dan Kedaulatan Ekonomi?” yang akan digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Cafe Toffe 2, Pondok Cina, Beji, Margonda, Depok.

Diskusi ini akan menghadirkan refleksi kritis terhadap arah pembangunan ekonomi nasional, sekaligus menghidupkan kembali gagasan almarhum Sritua Arief (1938–2002), ekonom strukturalis dan pancasilais yang pemikirannya masih relevan hingga kini.

 

Warisan Pemikiran Sritua Arief

Sritua Arief, doktor ekonomi lulusan Hull University, Inggris, dikenal sebagai pengkritik keras kebijakan pembangunan yang dianggap mengabaikan rakyat kecil. Karya monumentalnya, Indonesia: Ketergantungan dan Keterbelakangan (1981) yang ditulis bersama Adi Sasono, memperkenalkan konsep kemiskinan struktural—kemiskinan yang lahir akibat kebijakan negara yang keliru, bukan karena kemalasan rakyat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan harus berlandaskan Pancasila, menekankan partisipasi rakyat, serta mengutamakan keadilan distribusi, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berkarakter kebangsaan.

 

Harapan dan Tantangan RUU Perekonomian Nasional

RUU Perekonomian Nasional dipandang sebagai momentum penting untuk meneguhkan arah pembangunan. Namun, muncul pertanyaan: apakah regulasi ini akan benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat, atau hanya menjadi kumpulan pasal yang menjanjikan tanpa keberpihakan nyata?

 

Refleksi Kebangsaan

Warisan pemikiran Sritua Arief mengingatkan bahwa kemerdekaan sejati tidak cukup berhenti pada pengusiran penjajah, melainkan harus diwujudkan dalam kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan sumber daya alam. Dalam semangat Pancasila, negara wajib hadir sebagai “panitia kesejahteraan rakyat.”

Diskusi publik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan ekonomi adalah perjuangan panjang lintas generasi, yang harus terus diperbarui agar bangsa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga berdaulat secara ekonomi. (**)

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Setiyowibowo – +62 821-3892-9452

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *