Tunjangan Makan Rp57,2 Miliar, AirNav Dituding Boros: CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Pemborosan

Jakarta, otoritas.co.id — Lembaga pemantau anggaran publik, Center for Budget Analysis (CBA), menyoroti melonjaknya tunjangan makan karyawan di AirNav Indonesia yang disebut mencapai Rp57,2 miliar pada tahun 2024. Angka fantastis ini dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan negara dan layak untuk diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa nilai tunjangan makan tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Pada tahun 2023, AirNav menghabiskan Rp28 miliar untuk tunjangan makan. Sedangkan tahun 2022 hanya Rp26,4 miliar. Tahun ini melonjak dua kali lipat menjadi Rp57,2 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Jika dirata-ratakan, menurut Uchok, setiap karyawan AirNav menerima tunjangan makan sebesar Rp11,6 juta per tahun, atau sekitar Rp32.279 per hari. Nilai ini jauh melampaui standar program makan bergizi gratis nasional yang dipatok pemerintah sebesar Rp10.000 per porsi.
“Bayangkan, tunjangan makan di AirNav tiga kali lipat lebih mahal dari standar makan bergizi pemerintah. Ini bukan sekadar kompensasi, ini bentuk pemborosan,” tegasnya.
CBA juga menyoroti lonjakan tajam tunjangan per karyawan, dari Rp5,7 juta di tahun 2023 menjadi Rp11,6 juta di 2024. “Kenaikan dua kali lipat dalam waktu satu tahun tanpa alasan yang jelas adalah sinyal bahaya. Ini perlu diselidiki secara hukum,” tambah Uchok.
Atas temuan ini, CBA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap alokasi tunjangan makan di tubuh AirNav. “Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus ada akuntabilitas, transparansi, dan kontrol terhadap belanja internal BUMN,” ujarnya.
Sebagai informasi, AirNav Indonesia atau Perum LPPNPI adalah lembaga penyelenggara layanan navigasi penerbangan di Indonesia. Meskipun merupakan perusahaan umum, AirNav tetap menerima penyertaan modal negara dan dibiayai dari pendapatan sendiri, sehingga pengeluarannya wajib diawasi publik.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen AirNav Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan CBA. (**)