Skandal Tol Ancol Timur-Pluit: CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi, Seret Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono

Jakarta, otoritas.co.id – Proyek pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, yang merupakan bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit, kini menjadi sorotan publik. Center for Budget Analysis (CBA) menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek strategis nasional ini, terutama karena penunjukan langsung PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka, tanpa melalui proses lelang terbuka.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa penunjukan langsung ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur. Menurutnya, praktik ini berpotensi merugikan negara secara finansial dan menciptakan iklim tidak sehat dalam pembangunan sektor jalan tol.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP tanpa lelang jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7).
Uchok menjelaskan bahwa ketiadaan lelang menyebabkan pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi terbaik, termasuk terkait teknologi konstruksi, efisiensi biaya, dan kecepatan pengerjaan. “Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.
Selain itu, CBA juga menyoroti pengawasan yang longgar terhadap proyek ini. Uchok menyebut pengerjaan oleh PT CMNP berjalan “suka-suka” dan tidak selesai tepat waktu, padahal seharusnya rampung pada triwulan II tahun 2023. “Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
Oleh karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh. Uchok secara khusus meminta Kejagung untuk memanggil Jusuf Hamka selaku pemilik PT CMNP, serta Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada era Presiden Joko Widodo.
“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Uchok.
Proyek Jalan Tol Ancol Timur–Pluit adalah bagian vital dari infrastruktur transportasi ibu kota, yang berfungsi mengurai kemacetan dan mempercepat konektivitas logistik di wilayah utara Jakarta. Namun, dugaan korupsi dan kolusi dalam proyek ini tidak hanya merugikan negara secara anggaran, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT CMNP maupun Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dari CBA. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen dalam penegakan hukum, terutama dalam proyek infrastruktur besar yang melibatkan kepentingan masyarakat luas dan dana publik dalam jumlah besar. (**)