KPK Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Istri Menteri UMKM Terseret Isu Kunjungan Eropa

Jakarta, otoritas.co.id – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat, kali ini menyeret nama istri Menteri Koperasi dan UKM (UMKM), Agustina Hastarini. Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan semakin menguat setelah beredarnya surat permintaan pendampingan dari enam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa terkait rencana kunjungan Agustina.
Isu ini menjadi sorotan utama publik dan pemerhati anggaran, khususnya setelah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara terang-terangan meminta KPK untuk segera memeriksa Agustina Hastarini dan pejabat terkait di Kementerian UMKM.
“Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Agustina Hastarini serta para pejabat terkait di Kementerian UMKM. Ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga menteri,” tegas Uchok di Jakarta pada Senin (7/7/2025).
Menurut Uchok, keikutsertaan istri menteri dalam lawatan dinas ke luar negeri tanpa dasar hukum jelas dan relevansi langsung dengan tugas kementerian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menjadi pintu masuk dugaan korupsi. CBA menyoroti kurangnya transparansi anggaran perjalanan dinas yang kerap disalahgunakan.
Menanggapi tudingan ini, Agustina Hastarini memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (5/7/2025). Ia menjelaskan bahwa perjalanannya ke Eropa murni untuk mendampingi putrinya yang berusia 12 tahun dalam ajang festival budaya internasional Euro Folk 2025 bersama tim sekolah.
“Benar adanya saya melakukan perjalanan ke Eropa, namun perjalanan tersebut dalam rangka saya menemani putri saya untuk mengikuti festival Misi Budaya Euro Folk 2025 bersama tim sekolahnya untuk mewakili Indonesia,” tulis Agustina.
Agustina juga membantah mengetahui soal surat yang beredar dan menegaskan tidak pernah meminta fasilitas pendampingan tersebut. Ia menambahkan bahwa surat bertanggal 30 Juni 2025 itu tidak relevan, karena ia sudah berangkat sejak 29 Juni 2025. Selama di Eropa, ia menegaskan tidak menggunakan fasilitas negara, dan perjalanannya dibiayai secara pribadi.
Tak hanya Agustina, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga telah mendatangi KPK pada Jumat (4/7/2025) untuk memberikan klarifikasi. Ia membawa bukti-bukti dokumen perjalanan istrinya, termasuk bukti pembayaran tiket dan biaya lain yang dibiayai secara pribadi.
“Satu rupiah pun tidak ada uang dari negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” jelas Maman di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru terbentuk, mengingat komitmen pemberantasan korupsi dan efisiensi birokrasi yang digaungkan selama kampanye. Masyarakat menuntut tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Uchok Sky Khadafi dari CBA menegaskan siap mengawal proses ini dan membuka dokumen anggaran publik terkait perjalanan dinas tersebut. “Kalau KPK diam, publik akan kehilangan kepercayaan. Jangan sampai negara ini dijalankan berdasarkan surat-surat titipan keluarga pejabat,” tutup Uchok.
Klarifikasi dari pihak Agustina dan Menteri Maman diharapkan dapat meredam polemik, namun sorotan publik terhadap penggunaan simbol dan wewenang institusi negara tetap menjadi perhatian dalam menjaga integritas birokrasi di Indonesia. (**)