CBA Desak KPK Selidiki Dugaan Pengaturan Tender Proyek Gedung Basket Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Disorot

BEKASI, OTORITAS.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik korupsi dan pengaturan dalam proyek pengadaan “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Basket Kota Bekasi” yang tengah berjalan di Pemerintah Kota Bekasi. Proyek ini memiliki pagu anggaran fantastis, mencapai Rp17,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam rilis resminya pada Senin (7/7/2025), mengungkapkan adanya indikasi kuat pengaturan tender. “Dari 36 peserta tender, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi penawaran harga, yakni PT Citra Karya Agung. Ini jelas janggal. Dalam sistem tender harga terendah sistem gugur, seharusnya muncul beberapa penawar terbaik,” kata Jajang kepada wartawan.
Kecurigaan CBA semakin menguat lantaran perusahaan pemenang, PT Citra Karya Agung, berasal dari Banda Aceh, Provinsi Aceh. Hal ini memicu pertanyaan mengapa kontraktor lokal Kota Bekasi justru banyak yang gagal dalam tahap evaluasi harga.
Selain itu, CBA juga menyoroti status Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Citra Karya Agung. Saat proses tender berlangsung, status SBU perusahaan masih “Verifikasi Pembayaran.” Menurut CBA, ini berarti perusahaan belum secara resmi sah mengikuti tender konstruksi, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 juncto Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.
“Kondisi ini menunjukkan potensi besar adanya pengaturan tender. Bagaimana mungkin perusahaan dengan status SBU belum aktif bisa tetap diloloskan oleh Pokja Pemkot Bekasi?” tambah Jajang, mempertanyakan transparansi dan integritas proses tender.
CBA juga mencatat bahwa nilai penawaran PT Citra Karya Agung berada pada angka Rp17,1 miliar, atau sekitar 97 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Angka ini dinilai terlalu tinggi, mengindikasikan minimnya efisiensi harga dan ketiadaan kompetisi yang sehat di antara peserta tender.
“Minimnya persaingan dalam tender jelas merugikan keuangan daerah. Selain itu, risiko terhadap kualitas proyek juga menjadi perhatian,” tegas Jajang. Oleh karena itu, CBA mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan pengaturan tender ini dan memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan.
Proyek pembangunan Gedung Basket ini, menurut CBA, tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas dan tata kelola anggaran daerah. Jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara bisa sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun Wali Kota Tri Adhianto terkait desakan penyelidikan ini. Namun, seruan agar lembaga penegak hukum turun tangan terus menguat di tengah masyarakat dan pegiat antikorupsi. (**)