12 Juli 2025

Walikota Bekasi Klaim Berdamai dengan Foster Oil & Energi, CBA Desak Kejagung Usut Tuntas!

0
images (33)

Bekasi, otoritas.co.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang mengumumkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd telah berakhir damai. Namun, klaim perdamaian ini justru memicu kecurigaan serius dari berbagai pihak, termasuk Center for Budget Analysis (CBA) yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan.

LSM Tri Nusa mencurigai bahwa “perdamaian” atau dading ini bukanlah hal baru, melainkan telah diam-diam dilakukan antara tahun 2021 hingga 2022, saat Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan potensi konflik kepentingan dan dugaan korupsi di masa depan. “Tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” ujar Uchok.

Uchok juga menyoroti dugaan penyimpangan sejak awal perjanjian kerja sama, yakni Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011. Menurutnya, perjanjian ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut secara jelas mensyaratkan calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta kemampuan finansial, teknis, dan reputasi yang baik. Namun, berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar resmi pada 30 Juli 2008. Ini berarti, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun yang ditetapkan.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” tegas Uchok. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut, bahkan meminta pemanggilan terhadap Tri Adhianto terkait pernyataannya yang tiba-tiba tentang perdamaian dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *