Kementerian ATR/BPN Percepat Digitalisasi Akta Tanah Elektronik
Kementerian ATR/BPN mempercepat digitalisasi layanan pertanahan melalui Akta Tanah Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Inisiatif ini didukung oleh IPPAT serta dibahas dalam FGD untuk memastikan kesiapan aspek teknis dan hukum.
Jakarta, OTORITAS.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Akta Tanah Elektronik. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan keamanan layanan kepada masyarakat.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa implementasi Akta Tanah Elektronik merupakan langkah nyata untuk menyediakan layanan yang lebih efisien. “Penerapan Akta Tanah Elektronik ini adalah upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman kepada masyarakat,” ujar Suyus, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa digitalisasi ini dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. “Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kasus manipulasi identitas atau permasalahan terkait dokumen pertanahan,” tambahnya.
FGD bertema ‘Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik’ ini juga bertujuan memastikan kesiapan sistem yang matang dan sesuai harapan masyarakat. “Kami berharap dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” ujar Suyus.
Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menyatakan dukungan penuh organisasi terhadap program digitalisasi ini. “FGD ini akan dilanjutkan dalam diskusi yang memberikan kontribusi berarti untuk Kementerian ATR/BPN,” kata Ashoya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.