Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi Sepakat Berantas Judi Online melalui Pakta Integritas dan Deklarasi Dukungan
Jakarta, otoritas.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional, telah menandatangani pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pakta integritas dan deklarasi ini adalah dua langkah kebijakan penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menteri Budi Arie optimistis bahwa langkah-langkah ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
“Optimisme ini didukung oleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa berbagai terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain, serta ekosistem terkait, telah membuahkan hasil,” jelasnya dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).
Pakta integritas ini mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman. Menkominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas tersebut.
“Dokumen ini adalah deklarasi komitmen dari PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Jika PSE lingkup privat tidak mematuhi norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka sanksi administratif akan diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pemberantasan judi online. Menurut Menteri Budi Arie, asosiasi dan perhimpunan yang hadir telah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan konten serta muatan perjudian online.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Menteri Budi Arie juga menyatakan bahwa langkah yang lebih konkret akan diambil dengan membentuk satuan tugas atau tim bersama yang terdiri dari Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan tersebut.
“Tim ini akan mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hasil nyata dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia sudah terlihat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun. (**)