21 November 2024

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria yang Melanggar Aturan Keimigrasian

0

Jakarta, OTORITAS.co.id – Dalam upaya penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 warga negara Nigeria yang terbukti melanggar berbagai aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang keberadaan warga asing yang dianggap meresahkan di beberapa kawasan.

Pengawasan intensif dilakukan selama satu bulan terakhir di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kawasan Apartemen Pluit, Kawasan Wisata Batavia PIK, dan Kawasan Apartemen Kelapa Gading. Berkat tindakan cepat tim Imigrasi, ke-16 warga negara asing tersebut berhasil diamankan dan didapati melanggar aturan administratif dan pidana keimigrasian.

Rincian Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh ke-16 WNA tersebut:

1. Pelanggaran Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011:

  • Dua warga negara Nigeria berinisial EPO dan GCE diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal yang masih berlaku (illegal stay).

2. Pelanggaran Pasal 116 dan 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011:

  • WNA berinisial HCI tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan telah overstay selama 784 hari, serta terlibat dalam kegiatan scamming.

3. Pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011:

  • Sepuluh warga negara Nigeria lainnya terbukti melakukan overstay dengan durasi yang bervariasi antara satu hingga tujuh tahun.

4. Pelanggaran Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011:

  • Tiga WNA memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor, namun setelah dilakukan penelusuran, sponsor dan investasi yang mereka klaim diduga fiktif.

Insiden Saat Penangkapan

Pada saat operasi, beberapa WNA mencoba melarikan diri dari petugas. Salah satu WNA, berinisial ECB, mengalami cedera patah tulang pada lengan akibat terjatuh saat berusaha menghindari petugas. Pihak Imigrasi tetap memberikan bantuan medis dan memfasilitasi pengobatan lebih lanjut.

Tindak Lanjut

Ke-16 warga negara Nigeria tersebut saat ini telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Langkah-langkah hukum yang akan diambil meliputi:

1. Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian terhadap dua WNA yang melanggar Pasal 119 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

2. Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar Pasal 116, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

3. Pembatalan Izin Tinggal terhadap tiga WNA yang diduga melanggar Pasal 123, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

4. Deportasi dan Penangkalan terhadap sepuluh WNA yang melanggar Pasal 78 Ayat 3.

Selan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait teknis penangkapan dan langkah-langkah selanjutnya. (HS/Andi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?